Perbedaan Pengurusan Cerai Muslim & Non Muslim

Pengurusan Perceraian antara Muslim & Non Muslim sangatlah jauh berbeda, bahkan masih banyak yang  belum tahu lho, biar teman-teman gak ragu-ragu lagi sini saya akan jelaskan perbedaan pengurusan cerai antara Muslim & Non Muslim :

NoPerbedaanMuslimNon Muslim
1Berkas atau PersyaratanBuku nikah asli, KTP, KK, Akte kelahiran, dan bukti pendukung lainnyaKutipan Akte Perkawinan asli yang dikeluarkan oleh Dukcapil, akte nikah sesuai agama, KTP,KK dan bukti pendukung lainnya
2Penentuan PengadilanPengadilan agama sesuai domisili IsteriPengadilan Negeri sesuai domisili Tergugat
3Lamanya persidangan1-2 bulan Jika Tergugat tidak hadir2-3 bulan jika Tergugat tidak hadir
4Akte ceraiDiterbitkan langsung oleh Pengadilan AgamaDiterbitkan oleh Disdukcapil sesuai alamat KTP Penggugat berdasarkan salinan Putusan Pengadilan Negeri
5Kehadiran Pihak jika menggunakan Kuasa HukumWajib hadir 1x walaupun Tergugat tidak hadirBoleh tidak hadir jika Tergugat tidak hadir persidangan

Demikinalah secara sederhana perbedaan antara pengurusan perceraian bagi pihak Muslim & Non Muslim.

“ Pahamai Hukum, Lindungi Hak Anda. Untuk Konsultasi Hukum,

Hubungi Kantor Hukum Niken Amanda & Rekan”

0882-9211-1785 / Jabodetabek Area


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *